Dasar Hukum

BPK Mamuju sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beroperasi berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari kegiatan BPK Mamuju:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 23E UUD 1945 mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal ini menjadi dasar bagi keberadaan BPK sebagai lembaga negara yang independen.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK. Di dalam undang-undang ini disebutkan bahwa BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan negara yang mencakup seluruh entitas yang menerima atau mengelola keuangan negara, termasuk pemerintah daerah.
  • Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2006 mengatur tujuan pemeriksaan BPK yang bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, menilai pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

  • Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja BPK, termasuk bagaimana BPK Mamuju menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.

5. Peraturan BPK RI

  • Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai standar yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja yang diterapkan oleh BPK di seluruh Indonesia, termasuk di BPK Mamuju.

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Mengatur tentang tata kelola keuangan negara, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan penggunaan dana negara oleh pemerintah dan instansi terkait yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-undang ini memberikan landasan bagi BPK dalam memeriksa keuangan daerah, serta bertugas untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Barat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Dasar hukum ini memberi kewajiban kepada BPK untuk menyediakan informasi publik, termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

9. Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemeriksaan Kinerja

  • Peraturan ini memberikan pedoman tentang bagaimana BPK Mamuju melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan negara, terutama untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum tersebut memastikan bahwa BPK Mamuju beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan laporan yang objektif dan transparan, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan efisien di tingkat daerah.